JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada keberatan dari Partai Gerindra di Puncak Jaya. Keterangan ini disampaikan oleh saksi KPU dan Bawaslu di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/5/2024) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra. Perkara ini menyoal kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Papua Tengah.
Dalam sidang tersebut, Termohon menghadirkan sejumlah Saksi, di antaranya Yemies Wonda. Ia menyatakan bahwa rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Puncak Jaya dilakukan dengan kehadiran saksi dari seluruh partai tanpa ada protes. Ia juga menyebut bahwa suara Gerindra tetap 8 ribu di tingkat provinsi. “Saat rekapitulasi tingkat provinsi hadir, ya tetap 8 ribu suara untuk Gerindra,” ungkapnya.
Saksi Termohon lainnya, Yanuarius Weya menjelaskan bahwa di Intan Jaya, pemilihan dilakukan dengan Sistem Noken terbuka. Sebelum pemungutan suara, tokoh-tokoh di setiap kampung sudah memutuskan kepada siapa suara akan diberikan dan kesepakatan ini dibawa ke lokasi pemilihan. Tidak ada keberatan mengenai hasil pemilihan, meski terjadi insiden penembakan di ibukota Intan Jaya.
"Di Intan Jaya, pemilihan dilakukan dengan Sistem Noken terbuka. Artinya, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, setiap kampung, tokoh-tokohnya sudah membicarakan suaranya akan diberikan kepada siapa, kemudian kesepakatan itu dibawa ke lokasi pemilihan. Di Intan Jaya juga tidak terdapat keberatan namun terdapat penembakan di ibukota Intan Jaya,” ucap Yanuarius Weya.
Fransiskus Douw, saksi Termohon lainnya, menyatakan bahwa hasil suara yang dilaporkan ke C-Hasil kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten tanpa ada protes atau catatan khusus. “Setelah menerima suara dari kepala suku, kami mencatatkan ke C-Hasil dan kemudian melaporkan ke KPU Kabupaten. Tidak terdapat keberatan,” ujar Fransiskus Douw.
Kemudian Melianus Agapa dari PPD Kampung Timur juga menyampaikan bahwa pemilihan dilakukan secara aman dan dilaporkan tanpa permasalahan. “Di Kampung Timur, pemilihan dilakukan aman dan dilaporkan ke KPU Kabupaten. Rekapitulasi aman, tidak terdapat permasalahan,” ungkap Melianus.
Petrus Nawipa menjelaskan bahwa di Kabupaten Paniai, Partai Gerindra tidak mengajukan keberatan dan tidak ada saksi yang hadir di tingkat kabupaten maupun provinsi. "Di Kabupaten Paniai, Partai Gerindra tidak mengajukan keberatan dan tidak terdapat saksi yang hadir di tingkat kabupaten. Di tingkat Provinsi Papua Tengah, dari saksi Partai Gerindra tidak terdapat keberatan,” ungkap Petrus Nawipa.
Sementara Bawaslu mengungkapkan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh partai tersebut di Puncak Jaya menurut keterangan saksi dari KPU dan Bawaslu. Bawaslu menegaskan bahwa dalam rekapitulasi tingkat provinsi, semua saksi menyetujui tanpa keberatan dan suara Gerindra di Puncak Jaya berjumlah 8.529 suara.
"Tidak terdapat kejadian khusus, seluruh saksi menyetujui. Untuk Gerindra, Puncak Jaya, memperoleh 8.529 suara," ujar perwakilan dari Bawaslu.
Baca juga:
Partai Gerindra Dalilkan Suara Noken Dicuri di Papua Tengah
KPU dan Golkar Bantah Dalil Gerinda Soal Kecurangan Pemilu di Papua Tengah
Kesaksian Saksi Gerindra
Saksi dari pihak Pemohon (Partai Gerindra), Emzon Mail Kogoya, menjelaskan bahwa ia tidak mengikuti rekapitulasi tingkat kecamatan karena dibubarkan oleh salah satu partai dengan alasan mengamankan PPK atau PPD. Menurutnya, Gerindra memiliki 6 ribu suara di Distrik Mulia dan 21 ribu suara di Puncak Jaya yang kemudian berubah di tingkat provinsi.
“Untuk Puncak Jaya, Gerindra memiliki 21 ribu suara. Di tingkat provinsi berubah. Dalam rekapitulasi diusir oleh pendukung Partai NasDem,” ujar Emzon Mail Kogoya.
Emzon juga menjelaskan penggunaan sistem Noken, di mana warga dikumpulkan per distrik dan kepala suku mewakili suara mereka. “Warga dikumpulkan per distrik di lapangan yang luas. Kemudian dari 22 kampung di distrik, kepala suku yang dituakan mewakili yang duduk. Di situ Aris, caleg Gerindra mendapatkan 6 ribu suara,” ungkap Emzon.
Saksi kedua dari Pemohon, Miren Kogoya, menambahkan bahwa suara Gerindra di tingkat kabupaten seharusnya 21 ribu, tetapi berubah menjadi 8 ribu, yang berarti ada pengurangan 13 ribu suara. “21 ribu, namun dalam berita acara hanya 8 ribu, 13 ribu tidak terekam dalam berita acara,” ungkap Miren Kogoya.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya dugaan pencurian suara noken dan dugaan Pelanggaran Kewajiban administrasi. Pemohon menduga sistem noken di Papua Tengah telah tercemar oleh praktik kecurangan suara yang terstruktur. Pemohon pada sidang pendahuluan menyebut bahwa suara yang telah diikat dengan sistem noken di setiap distrik hilang saat pleno tingkat kecamatan.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina