JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada Senin (27/5/2024). Saksi yang dihadirkan Partai Golkar selaku Pemohon Perkara Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Hamzah Sidik, mengatakan tata cara pemungutan dan penghitungan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 2 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang seharusnya dokumen-dokumen ini berada di dalam kotak suara ini justru tidak berada di tempatnya, dan yang menarik dokumen ini ditemukan di tempat lain yang ketika mereka mencari itu kita tidak tahu,” ujar Hamzah di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konsititusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Hamzah ialah saksi mandat Partai Golkar pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Tomilito. Dokumen dimaksud yang tidak berada pada sampul di dalam kotak surat suara ialah Formulir A-Surat Pindah Memilih (SPM). Formulir tersebut justru ditemukan di kotak lain di ruang logistik yang dinyatakan bukan kotak surat suara. Namun, proses pencarian formulir tersebut tidak melibatkan saksi partai politik maupun panitia pengawas pemilu (panwaslu).
Baca juga:
Golkar Tuding KPU Lakukan Pelanggaran di Dapil Gorontalo Utara 2
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon yaitu Partai Golkar, mendalilkan terdapat ketidaksesuaian jumlah surat suara pemilih DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil 2 yang seharusnya ada dengan jumlah dokumen pendukungnya. Meskipun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berkontribusi dengan tiga suara, tetapi hanya terdapat satu Surat Pindah Memilih (SPM) yang ditemukan dalam kotak suara sehingga terdapat kekurangan 2 SPM. Dengan demikian, dari total 220 surat suara, hanya terdapat 218 dokumen pendukung dalam kotak suara yang tersegel.
Menurut Pemohon, hal tersebut merupakan pelanggaran administratif pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan mengakibatkan ketidakpastian terhadap kemurnian suara pemilih. Hamzah menambahkan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran dimaksud kepada Bawaslu, tetapi dia pun tidak tahu sudah sampai mana tindak lanjut laporannya.
Kendati demikian, dalil tersebut tidak berpengaruh pada hasil perolehan suara Partai Golkar. Berdasarkan penetapan KPU, Partai Golkar memperoleh 1.164 suara berada di urutan kelima, di bawah Partai Hanura, Nasdem, PDIP, dan PPP. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, TPS 2 Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, TPS 1 Desa Bulango Raya Kecamatan Tomilito, TPS 1 Desa Molantadu Kecamatan Tomilito, TPS 3 Desa Molantadu Kecamatan Tomilito, TPS 1 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito, dan TPS 2 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Di sisi lain, saksi yang dihadirkan KPU (Termohon), Famid Djakisa, yang saat itu bertugas sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tomilito, membenarkan rapat pleno rekapiltuasi tingkat kecamatan diskorsing untuk mencari dua SPM yang tidak ada dalam kotak suara. Dirinya dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) masuk ke ruangan logistik untuk mencari dua SPM itu, tetapi yang lainnya, saksi partai dan panwaslu hanya dapat menunggu di luar ruangan logistik.
“Kemudian saya yang menemukan itu SPM,” kata Famid. Dia melanjutkan, semuanya kembali ke aula rapat pleno dan SPM itu diperlihatkan ke Panwaslu Kecamatan Tomilito serta disaksikan saksi partai. Mereka menarik kesimpulan bahwa SPM itu cocok dan dicatat dalam Formulir D Kejadian Khusus.
Baca juga:
KPU Bantah Terjadi Pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten Gorontalo Utara 2
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.