Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 15-01-14-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024. Permohonan diajukan oleh Partai Demokrat untuk PHPU DPRD Kota Kotamobagu Daerah Pemilihan (dapil) 1 Kotamobagu. Sidang Pleno pengucapan putusan dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah menyoroti dalil perselisihan perolehan suara. Dalil permohonan Pemohon tidak memuat kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU), berapa selisih suara Pemohon di TPS yang didalilkan, kepada siapa suara tersebut berpindah sehingga terjadi penggelembungan suara oleh Termohon, serta mekanisme keberatan secara berjenjang seperti apa yang telah dilakukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon dalam permohonannya menyebutkan adanya perbedaan suara antara Pemohon dengan Partai NasDem yang didasarkan pada Sirekap dan selanjutnya menyebutkan secara sepintas kecurangan yang terjadi di TPS 4 Desa Pontodon, TPS 6 Desa Pontodon, TPS 2 Desa Gengulang, TPS 1 Desa Bilalang 1 tanpa didukung bukti yang jelas di mana letak empat TPS tersebut dalam Kecamatan Kotamobagu Utara, berapa suara Pemohon di empat TPS tersebut serta berapa suara yang ditetapkan Termohon di empat TPS tersebut.
Terlebih, dalam petitum permohonannya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan suara hasil rekapitulasi oleh Termohon sepanjang a) di Dapil Kotamobagu 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Kotamobagu, dan b) TPS 4 Desa Pontodon, TPS 6 Desa Pontodon, TPS 2 Desa Gengulang, dan TPS 1 Desa Bilalang Satu. Artinya, terdapat ketidakjelasan apakah persoalan yang didalilkan Pemohon terjadi pada seluruh Dapil Kotamobagu 1.
Dengan mencermati petitum tersebut menunjukkan bahwa TPS 4 Desa Pontodon, TPS 6 Desa Pontodon, TPS 2 Desa Gengulang, TPS 1 Desa Bilalang Satu, tidak merupakan bagian dari Dapil Kotamobagu 1, sehingga terdapat ketidaksesuaian dengan posita Pemohon. Tanpa uraian yang jelas keterkaitan antara posita dan petitum Pemohon maka terdapat ketidakjelasan antara uraian dalil dalam posita dengan yang dimintakan dalam petitum. Dengan demikian, eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.
Alhasil, Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima permohonan PHPU yang diajukan Partai Demokrat untuk dapil Kotamobagu 1. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan petikan amar putusan.
Baca juga:
Dalil Partai Demokrat Ihwal Kecurangan di Kotamobagu Dibantah KPU
Partai Demokrat Ungkap Kecurangan di Dapil 1 DPRD Kotamobagu
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.