Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024. Permohonan perkara ini diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk PHPU DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Dapil Minahasa Selatan 3. Sidang Pleno pengucapan putusan dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah menyoroti bagian posita dan petitum permohonan. Pada bagian posita, Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara menurut Termohon (KPU) dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Pemohon hanya menguraikan mengenai perbedaan atau selisih daftar hadir menurut Pemohon dan Termohon yang terjadi di beberapa desa pada beberapa kecamatan, yang mengakibatkan hasil perolehan suara berubah dan berbeda antara Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara Pemohon hilang.
Selanjutnya dalam bagian petitum permohonan Pemohon angka 2 menyatakan: “Membatalkan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan Minahasa Selatan 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan”.
Berkenaan dengan petitum tersebut, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 3 Mei 2024, Pemohon mengajukan renvoi terhadap petitum angka 2 tersebut. Menurut Mahkamah, renvoi demikian bersifat substansial karena mengubah petitum. Seharusnya renvoi dilakukan pada kesempatan melakukan perbaikan permohonan yang telah ditentukan tenggang waktunya, yakni tunduk pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) PMK 2/2023 yang menyatakan “Terhadap Permohonan yang diajukan melalui luring (offline), Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sejak diterimanya e-AP3 oleh Pemohon atau kuasa hukum”. Hal ini merupakan dasar tidak dibenarkannya dilakukan renvoi yang bersifat substansial pada saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Renvoi permohonan yang bersifat substansial pada akhirnya akan menghambat jalannya pemeriksaan perkara cepat (speedy trial) yang merupakan karakteristik tata beracara penyelesaian PHPU. Oleh karenanya, demi kepastian hukum yang adil, renvoi yang bersifat substansial demikian haruslah dinyatakan sebagai renvoi yang tidak dapat dibenarkan. Sehingga, petitum yang akan digunakan dalam permohonan a quo adalah petitum sebagaimana permohonan bertanggal 25 Maret 2024. Dengan tidak dibenarkannya renvoi dimaksud maka permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
Dengan demikian eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Kemudian terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Alhasil, Mahkamah memutuskan permohonan Gerindra untuk PHPU DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Dapil Minahasa Selatan 3 tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.
Baca juga:
Posita dan Petitum Gerindra Dapil Minsel 3 Tidak Konsisten
Gerindra Minta Pencoblosan Ulang Dapil Minahasa Selatan 3
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.