JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 222-01-04-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Papua Pegunungan yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar) tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Pemohon mendalilkan berkaitan dengan perolehan suara untuk pengisian DPR RI Dapil Papua Pegunungan, DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1, Papua Pegunungan Dapil 2, dan Papua Pegunungan Dapil 4, serta DPRD Jayawijaya Dapil 2 dan Jayawijaya Dapil 3, DPRD Kabupaten Lanny Jaya Dapil 2 dan Lanny Jaya Dapil 3, DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 2, Tolikara Dapil 3 dan Tolikara Dapil 4, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 2. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon menunjukan terdapat ketidakkonsistenan alasan-alasan permohonan (posita) yang disampaikan Pemohon berkaitan dengan pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Provinsi Papua Pegunungan.
Selain itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian keanggotaan DPR RI dari delapan Kabupaten sewilayah Papua Pegunungan, bukan memohon dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan Termohon. Di samping itu, dalam Petitum angka 4, Pemohon minta ditetapkan perolehan suara untuk parpol dan calon, sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Provinsi Papua Pegunungan.
Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan tersebut, permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam uraian-uraian, baik antara posita satu dengan posita lainnya maupun antara posita dengan petitum serta antara petitum satu dengan petitum lainnya.
“Terlebih, Pemohon tidak dapat membedakan antara PSSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu dengan PSU yang dimintakan dalam petitum permohonannya. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait II (NasDem), Pihak Terkait III (PAN), dan Pihak Terkait IV (PKN) sepanjang berkenaan permohonan Pemohon kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur),” jelas Guntur.
Baca juga:
KPU Tak Laksanakan Rekomendasi PSSU, Golkar Minta PSU Pemilu DPR Dapil Papua Pegunungan
KPU Bantah Kurangi Suara Golkar di Provinsi Papua Pegunungan
Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil Papua Pegunungan untuk pengisian keanggotaan DPR RI dan DPR Papua (DPRP) Provinsi Papua Selatan. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintah Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan di seluruh TPS di delapan Kabupaten se-wilayah Papua Pegunungan. Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara partai politik dan calon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan yang benar sebagai berikut: Partai Golkar 141.203 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan