JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Petikan Putusan untuk Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Papua Pegunungan. Mahkamah menyatakan, permohonan Pemohon sepanjang pemilu DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke pembuktian.
”Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan, telah ternyata hanya menyebutkan perolehan suara Pemohon, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) versi Pemohon, tanpa menguraikan secara spesifik, jelas dan lengkap mengenai kapan, di mana serta bagaimana peristiwa perpindahan suara Pemohon sebagaimana yang didalilkan. Terlebih lagi, Pemohon juga tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah perolehan suara menurut Pemohon untuk Dapil Papua Pegunungan baik dalam posita, maupun petitum permohonannya.
Dengan fakta hukum a quo, Mahkamah berpendapat, Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota DPR dan DPRD sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur).
“Dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo maka terhadap perkara a quo, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan, tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian. Dengan demikian, terhadap Permohonan Pemohon, Jawaban dan eksepsi Termohon, Keterangan Bawaslu serta alat bukti yang diajukan para pihak sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” jelas Guntur.
Yahukimo Dapil 5 Lanjut ke Pembuktian
Sementara, berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutus perkara yang berkaitan dengan PPP ini. Arsul tidak ikut memberikan pendapat hukumnya maupun melakukan pendalaman kepara para pihak.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan