JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan dari Partai Amanat Nasional untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 9. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ditarik kembali. Amar ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, sebagaimana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Majelis Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Arief Hidayat.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan terdapat praktik kecurangan dan/atau Pelanggaran yang merugikan perolehan suara Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi di Dapil DKI Jakarta 9 secara signifikan, sehingga menguntungkan perolehan suara partai lain, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Perindo.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina