JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil pemilihan umum anggota DPR RI pada Dapil Jambi dan anggota DPRD Provinsi Dapil Jambi I; dan anggota DPRD Kota Jambi Dapil Kota Jambi 1, 2, 3, 4, dan 5, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 110-01-17-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, Menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut secara jelas dan tegas dalam permohonannya perihal locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara sebagaimana dalil pemohon dalam permohonannya. Ketiadaan uraian demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas dan karenanya Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan apa yang sesungguhnya dihadapi oleh Pemohon, apalagi untuk memeriksa permohonan lebih lanjut.
Di samping itu, Mahkamah menemukan fakta dalam petitum yang dimohonkan oleh Pemohon, dimana telah ternyata terdapat pertentangan satu sama lain, yakni antara petitum angka 2, angka 3.1 dan petitum angka 3.2. sampai dengan angka 3.5. Pada petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, sementara pada petitum angka 3.1, Pemohon meminta penetapan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon bagi PPP dan Partai Garuda untuk pengisian Anggota DPR RI Tahun 2024.
Namun demikian, pada petitum angka 3.2 sampai dengan angka 3.5, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang untuk suara suara DPR RI Dapil Provinsi Jambi 1, DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 1, dan DPRD Kota Jambi Dapil Kota Jambi 1, Kota Jambi 2, Kota Jambi 4, dan Kota Jambi 5 pada beberapa TPS yang diuraikan secara rinci oleh Pemohon dalam petitumnya. Ketiga petitum Pemohon tersebut bersifat kontradiktif, sehingga tidaklah mungkin ketiganya diajukan dalam satu kesatuan petitum secara kumulatif, mengingat masing-masing petitum akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda. Seharusnya petitum angka 3.1 yang meminta penetapan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan petitum angka 3.2 sampai dengan 3.5 yang meminta Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang diajukan secara alternatif. Bahwa oleh karena petitum Pemohon bersifat kumulatif dan kontradiktif, maka Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang sebenarnya dimintakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur.
Baca juga:
PPP Dalilkan Penggelembungan Suara Bagi Partai Garuda di Dapil Jambi I
KPU: Tidak Ada Perpindahan Suara PPP ke Partai Garuda di Provinsi Jambi
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadinya selisih suara antara Pemohon dengan Partai Garuda untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jambi versi Termohon (KPU) dengan versi Pemohon. Menurut Pemohon, seharusnya Partai Garuda memperoleh 129 suara, namun oleh Termohon ditetapkan sebanyak 6.729 suara. Sebaliknya, suara Pemohon yang seharusnya 64.714 suara, hanya ditetapkan sebanyak 58.114 suara oleh Termohon. Artinya, terdapat selisih sebanyak 6.600 suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina