JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan Fenty Lindari Amir Fauzi, calon legislatif DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) 7 nomor urut 4 dari Partai NasDem, gugur. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 206-02-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 gugur karena Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo. Amar ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam ketetapan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo. “Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” tegas Arief.
Berdasarkan pertimbangan hukum huruf a sampai dengan huruf g di atas, Arief melanjutkan, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya. Dengan demikian, jika terdapat Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca juga:
Caleg Partai NasDem yang Persoalkan Dapil Jakarta 7 Tidak Hadir di Persidangan
Tidak Serius, KPU Minta Permohonan Caleg NasDem Ditolak
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadinya perbedaan penghitungan perolehan suara antara data Termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan data yang disajikan Pemohon berdasarkan salinan C1 se-Dapil DKI Jakarta 7. Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar untuk Pemohon adalah 19.320 suara, berbeda dari jumlah 4.108 suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Termohon. Sementara itu, Wibi Andrino, calon legislatif NasDem nomor urut 5, seharusnya memperoleh 9.002 suara, berbeda dari jumlah 23.925 suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Termohon. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina