Tak Hadiri Sidang, Permohonan Caleg Demokrat Gugur
Rabu, 22 Mei 2024
| 14:55 WIB
MK menggelar persidangan pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, pada Rabu (22/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan gugur permohonan Perkara Nomor 87-02-14-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinisi Sulawesi Selatan yang dimohonkan calon anggota DPRD Kota Parepare bernama Yangsmid Rahman dari Partai Demokrat. Sebab, Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan sampai berakhirnya persidangan.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menuturkan, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan menyampaikan surat Panitera perihal panggilan sidang pada 24 April 2024. Namun demikian, sampai dengan berakhirnya persidangan yang telah ditentukan yaitu sidang pendahuluan pada 29 April 2024, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan Mahkamah mengeluarkan ketetapan.
“Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Ridwan.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.