JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 276-02-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alyadi, tidak dapat diterima. Sebab, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memperoleh persetujuan DPP PKB untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon yang mengajukan permohonan PHPU kepada Mahkamah harus memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik peserta pemilu yang bersangkutan. Persyaratan adanya persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal adalah syarat esensial dalam pengajuan perkara PHPU untuk calon anggota legislatif di Mahkamah.
“Sebab pada hakikatnya yang dapat mengajukan permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik,” kata Saldi.
Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan DPP PKB pada saat pengajuan permohonan. Dengan fakta tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK 2/2023 sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud.
Baca juga:
Caleg PKB Persoalkan Pergeseran Suara Dapil Jawa Timur XIV
Untuk diketahui, Calon anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alyadi mempersoalkan selisih suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XIV untuk pengisian anggota DPRD Jawa Timur. Alyadi seharusnya memperoleh 154.329 suara, sedangkan calon legislatif (caleg) dari PKB lainnya Nur Faizin seharusnya mendapatkan 140.179 suara. Sementara KPU menyebutkan Alyadi memperoleh 150.284 suara dan Nur Faizin mendapatkan 164.222 suara. Maka berdasarkan bukti yang Pemohon miliki terdapat perbedaan hasil yang tidak wajar antara C-Hasil di TPS dan D-Hasil Kecamatan Arjasa dan D-Hasil Kabupaten Sumenep. Pergeseran dan penggelembungan suara menguntungkan Nur Faizin dan merugikan Pemohon.
Baca juga:
KPU Tegaskan Tak Ada Pergeseran Perolehan Suara di DPRD Jawa Timur Dapil XIV
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.