JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh H. Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal mengenai Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II, Provinsi DKI Jakarta, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah Konstitusi, setelah mencermati permohonan Pemohon, Pemohon mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di daerah pemilihan DKI Jakarta II. Pemohon menyatakan bahwa terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 6.360 suara dan penambahan suara Partai Garuda sebanyak 6.360 suara.
Namun demikian, Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai lokasi atau TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi mana terjadi masalah penghitungan suara yang dilakukan Termohon. Pemohon juga tidak menjelaskan bagaimana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalilkan. Ketiadaan uraian demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas, sehingga Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan apa yang sesungguhnya dihadapi oleh Pemohon.
Berdasarkan fakta tersebut, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 11 ayat (2) huruf b. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur.
Baca juga:
PPP Dalilkan Suara di Dapil Jakarta II Berpindah ke Partai Garuda
Tidak Miliki Dasar Hukum, Klaim Berkurangnya Suara PPP di Dapil Jakarta II Dibantah KPU
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi perpindahan suara Pemohon di Dapil DKI Jakarta II kepada Partai Garuda sebanyak 6.360 suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum), sehingga perolahan Partai Garuda yang semula sebesar 60 suara, bertambah menjadi 6.420 suara. Di sisi lain, perolehan suara Pemohon yang semula sebesar 80.467 suara berkurang secara tidak sah menjadi 74.107 suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina