Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sepanjang Pemilihan keanggotaan DPRD Kota Manado, Daerah Pemilihan (dapil) Manado 5, Provinsi Sulawesi Utara. Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
“Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan perkara Pemohon, Permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan Pemohon berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menurut Mahkamah, Pemohon seharusnya menguraikan secara jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan hal-hal yang diminta untuk diputus. Namun Pemohon hanya sekadar mencantumkan berupa uraian beragam pelanggaran. Mahkamah tidak menemukan dalil terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil suara menurut Pemohon.
“Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur; menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.
Baca juga:
PDI Perjuangan Tidak Menjelaskan Tudingan Kecurangan di Dapil Manado 5
PDI Perjuangan Sinyalir Kecurangan di Dapil Manado 5
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.