Tanpa Rekomendasi DPP NasDem, Permohonan Caleg Dapil Sulut 4 Tidak Dapat Diterima
Rabu, 22 Mei 2024
| 13:59 WIB
Kuasa Pemohon Sachlan Kurusi SH hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Dapil SULAWESI UTARA 4 Tahun 2024, pada Rabu (22/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Foto Humas/Ifa.
Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024. Permohonan diajukan oleh Alfian Bara, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Dapil Sulawesi Utara 4, Nomor Urut 1. Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
“Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan perkara a quo. Permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Namun, permohonan tidak dilengkapi oleh surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem. Dalam sidang Pendahuluan, Pemohon membenarkan bahwa Pemohon tidak memiliki surat persetujuan tersebut untuk mengajukan perkara PHPU perseorangan ke Mahkamah. Oleh karena itu, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Permohonan PHPU ke Mahkamah sebagai perseorangan calon anggota legislatif sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Amar Putusan mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.
Baca juga:
Caleg DPRD NasDem Dapil Sulut 4 Tidak Menjelaskan Alasan Permintaan PSU
Caleg DPRD Sulut Belum Kantongi Rekomendasi DPP NasDem untuk Ajukan PHPU
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.