JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 217-01-13-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Perkara yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 4 ini dicabut dari MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, Pemohon mengajukan permohonan penarikan atau pencabutan perkara ini yang juga disertai dengan surat bertanggal 3 Mei 2024. Dalam pada pokoknya, Pemohon menyampaikan alasan penarikan permohon karena tidak cukup tersedianya alat bukti dan saksi. Mahkamah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada 3 Mei 2024.
Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Para Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara PBB pada Dapil Jayawijaya 1, 2, 3, dan 4 untuk pengisian keanggotaan calon DPRD Kabupaten Jayawijaya. Menurut Pemohon, KPU sengaja melakukan pengurangan suara PBB dan mengalihkannya ke partai lain. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan