JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur, Elyas Yohanis Asamau, pada Rabu (22/5/2024). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPD) ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Setelah membaca secara komprehensif terutama bagian petitum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan dari 29 TPS yang didalilkan terdapat 24 TPS yang tidak dijelaskan dalam posita. Selain itu, terdapat pula petitum Pemohon yang meminta agar Mahkamah melakukan penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang pada 203 TPS se-Kecamatan Alak, Kota Kupang. Atas hal ini, sambung Arsul, Mahkamah tidak menemukan 203 TPS yang dimaksudkan, hanya terdapat 32 TPS di Kecamatan Alak. Kemudian, Mahkamah juga mendapati fakta atas dalil untuk dilakukan penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang pada 29 TPS di Kecamatan Boking, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Provinsi NTT. Namun lagi-lagi Mahkamah tidak menemukan uraian dan lokus yang dimaksud.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara tersebut.
Baca juga:
Calon Anggota DPD NTT Persoalkan Perpindahan Perolehan Suara ke Calon Lain
Untuk diketahui, Pemohon dalam permohonannya mempersandingkan salah satu perolehan suaranya, di antaranya di Kota Kupang, Pemohon mendapatkan sebanyak 25.194 suara menurut Termohon dan 25.104 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 90 suara. Sementara Hilda Manafe (Caleg DPD Nomor Urut 7) memperoleh 39.233 suara menurut Termohon dan 39.153 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 80 suara. Hal ini menurut Pemohon terjadi karena Termohon menambahkan suara sah bagi calon tersebut. Kemudian dari persandingan perolehan suara Pemohon di seluruh kabupaten/kota, Provinsi NTT, Ferdi menyebutkan bahwa Pemohon berdasarkan Termohon mendapatkan 265.900 suara dan Caleg Nomor Urut 7 mendapatkan 267.195 suara, sehingga terdapat selisih 1.295 suara. Maka berdasarkan persandingan ini, sesungguhnya perolehan suara Pemohon yang benar ini akan menempatkan Pemohon sebagai calon terpilih sebagai DPD RI Dapil NTT.
Oleh karenanya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amat membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang yang berkenaan dengan yang terjadi di lima TPS d Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai berikut: TPS 03 Desa Tara Mata, TPS 02 Desa Bondo Uka, TPS 05 Desa Mata Lombu Kecamatan Wewewa Tengah; TPS 03 Desa Maliti Daru, Kecamatan Wewewa Timur; dan TPS 004 Desa Bolora, Kecamatan Wewewa Tengah.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.