JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan Perkara Nomor 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Aliadin, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Buton Selatan daerah pemilihan (dapil) 3 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan sehingga permohonan Pemohon dinyatakan gugur.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menuturkan, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan menyampaikan surat Panitera perihal panggilan sidang. Namun demikian, sampai dengan berakhirnya persidangan yang telah ditentukan yaitu sidang pendahuluan pada 2 Mei 2024, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, Mahkamah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan Mahkamah mengeluarkan ketetapan.
“Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Daniel.
Baca juga: Pemohon Perkara PHPU DPR/DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara Tidak Hadir
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara yang disebabkan adanya kecurangan di TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas oleh KPPS dengan cara melakukan pemeriksaan formulir surat panggilan pada setiap pemilih yang mengakibatkan salah satu pemilih pada TPS dimaksud mencoblos dengan cara menggunakan model C Pemberitahuan orang lain untuk mencoblos. Berkenaan dengan dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan