JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 146-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Efraim Jendrik A Wandik dari Partai Demokrat.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Suhartoyo juga menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka Jawaban dan eksepsi Termohon, Keterangan dan eksepsi Pihak Terkait, Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Dalam persidangan pendahuluan, Pemohon adalah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Pegunungan, dengan Daerah Pemilihan (DAPIL) Papua Pegunungan 2 yang meliputi Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, foto dan nama Pemohon berada dalam lampiran. Menurut Pemohon selisih perolehan suara di atas disebabkan hilangnya suara Pemohon sebanyak 34.511 suara. Hal itu terjadi dikarenakan ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing yakni Distrik Pirime, Distrik Wiringgambut, Distrik Nogi. Distrik Malagineri, Distrik Wano Barat, Distrik Milimbo, Distrik Tigime, Distrik Dimba, dan Distrik Gelokbeam, atau ada 9 Distrik telah mengalihkan suara pemohon kepada Caleg Onies Wenda dari partai lain di Distrik Wiringgambut.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan