JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat diterima. Sebab, menurut Mahkamah, Pemohon yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tidak menguraikan secara jelas dalil kehilangan suara maupun penambahan suara kepada Partai Golkar.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Pemohon mempermasalahkan adanya dugaan kesalahan secara masif yang mengakibatkan surat suara Pemohon menjadi tidak sah di 2.186 TPS, sehingga Pemohon telah kehilangan suara sebanyak 41.909 suara. Menurut Pemohon seharusnya total suara yanag diperolehnya adalah 122.381 suara. Namun, dalam menguraikan dugaan kehilangan suara yang dilakukan Termohon atau KPU, Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon maupun menurut Pemohon.
Pemohon hanya mencantumkan jumlah suara yang hilang di 2.186 TPS. Setelah Mahkamah menyandingkan perolehan suara Pemohon dan Partai Golkar, tidak dapat diperoleh tempat kejadian atau lokus TPS secara rinci jumlah suara Pemohon yang hilang di 2.186 TPS pada 368 desa/kelurahan, 47 kecamatan, dan tujuh kabupaten/kota di mana saja.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon adalah kabur atau obscuur,” jelas Guntur.
Baca juga:
NasDem dan Golkar Berebut Kursi Ketiga DPR RI Dapil Kepulauan Bangka Belitung
KPU Tolak Petitum Nasdem Minta PSSU di Kepulauan Bangka Belitung
Sebagai informasi, Pemohon atau Partai Nasdem mendalilkan adanya selisih 35.077 suara dengan Partai Golkar. Peringkat Nasdem berada tepat di bawah Golkar pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemohon berkeyakinan proses penghitungan surat suara di TPS oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdapat banyak kesalahan secara masif yang mengakibatkan surat suara Partai NasDem menjadi tidak sah di 2.186 TPS berdasarkan data D Hasil DPR RI Kecamatan dan D Hasil DPR RI Kabupaten. Akibatnya, jumlah suara Partai NasDem hilang sebanyak 41.909 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan