JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 223-01-04-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan pada Rabu (22/5/2024).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan adanya dua petitum yang tidak lazim. Di satu sisi Mahkamah diminta untuk menetapkan suara partai, sedangkan di sisi lain Mahkamah diminta untuk menetapkan suara perseorangan di internal Partai Golkar di 24 TPS. Dalam penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan dua petitum demikian kecuali dimohonkan sebagai alternatif dan bukan kumulatif permohonan. Berdasarkan rumusan petitum yang berseberangan demikian, telah menjadikan permohonan tidak jelas atau kabur.
“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Pihak Terkait; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.
Baca juga:
Partai Golkar Persoalkan Suaranya Berkurang di Dapil Bangkalan 2
Pada Sidang Pendahuluan lalu, Pemohon mempersandingkan perolehan suara atas terjadi pengurangan suaranya pada Kecamatan Klampis, Sepulu, dan Geger mencapai 2.299 suara. Sebaliknya terjadi penambahan suara untuk partai lain semisal PKB sebanyak 646 suara, Partai NasDem sebanyak 114 suara, PKS sebanyak 33 suara, PAN sebanyak 975 suara, Partai Demokrat sebanyak 32 suara, dan PPP sebanyak 499 suara. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan pengurangan suara untuk Partai Golkar pada 6 desa, yakni Desa Bator, Bragang, Panyaksagan, Larangan Glintong, Klampis Timur, dan Manonggal. Berikutnya Pemohon juga mendalilkan adanya perpindahan perolehan suara sebanyak 64 suara dengan rincian, kepada Caleg DPRD PPP sebanyak 19 suara; Caleg DPRD PKB sebanyak 21 suara; Caleg Nasdem sebanyak 7 suara; Caleg DPRD Partai Demokrast sebanyak 8 suara, dan Caleg DPRD Hanura sebanyak 9 suara.
KPU: Perolehan Suara Partai Golkar Dapil Bangkalan 2 Sudah Benar
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.