JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 1, pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 108-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Orgenes Wanimbo dari Partai Demokrat.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut, namun oleh karena Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka Jawaban dan eksepsi Termohon, Keterangan dan eksepsi Pihak Terkait, Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga:
Caleg Partai Demokrat Duga Suara Dialihkan kepada Caleg Lain di Dapil Tolikara 4
Saksi Tidak Pernah Ajukan Keberatan, KPU Bantah Dalil Caleg Demokrat untuk Dapil Tolikara 4
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan kehilangan suara sebanyak 10.507 suara. Hal ini terjadi karena suara Pemohon yang dihilangkan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biuk, PPD Karubaga, dan PPD Nelawi. Pemohon menduga suaranya dialihkan kepada empat caleg dari PKS, PDIP, PBB, dan PKB.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/2024 sepanjang daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tolikara, sepanjang di Daerah Pemilihan 1 Tolikara dari Partai Politik Demokrat Nomor Urut 1 atas nama Pemohon.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan