Sedari Awal Tak Hadir Sidang, Permohonan Caleg Partai NasDem Dapil Banyuwangi 1 Dinyatakan Gugur
Rabu, 22 Mei 2024
| 11:15 WIB
MK menggelar persidangan pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Dapil BANYUWANGI 1 Tahun 2024, pada Rabu (22/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi membacakan ketetapan terhadap permohonan Caleg DPRD Dapil Banyuwangi 1 Nomor Urut 5, Bernat Sipahutar dari Partai NasDem. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Rabu (22/5/2024). Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan ketetapan atas perkara ini menyatakan bahwa Mahkamah telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut, namun hingga persidangan berakhir Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada Sidang Panel tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, menunjukkan tidak sungguh-sungguhnya Pemohon dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya dalam hal ini Mahkamah tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
“Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Pada permohonannya, Pemohon menyatakan ada beberapa indikasi kecurangan terhadap proses penghitungan perolehan suara bagi keanggotaan DPRD Kabupaten Dapil Banyuwangi 1. Saat dilakukan perhitungan di Kecamatan Glagah dan Kabat terdapat segel pada D1. Hasil rekapitulasi PPK Kecamatan sobek. Bahkan beberapa parpol memintan agar Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melakukan penghitungan ulang dnegan mendasarkan pada C1 Plano. Selain itu, Pemohon juga menyebutkan saat dilakukan penghitungan perolehan suara Caleg Nomor Urut 5 Bernat Sipahutar berselisih suara dengan Caleg Partai NasDem Nomor Urut 1 Zamroni. Bahwa berdasar D1. Hasil Pemohon memperoleh 505 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 2.253 suara. Namun saat dilakukan penghitungan ulang, justru suara Pemohon menjadi 508 dan Pihak Terkait memperoleh 2.046 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.