JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk Perselisihan Hasil Pemilihan anggota DPD Provinsi Papua Selatan yang dimohonkan oleh Simon Petrus Balagaise. Sidang pengucapan putusan Nomor 10-35/PHPU.DPD-XXII/2024 ini digelar pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK dan diketuai oleh Ketua Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh M. Guntur Hamzah, menurut MK permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2023. Hal tersebut dikarenakan, permohonan Pemohon terdapat ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon, serta terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan Permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum). Maka, terkait hal tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan dan adanya pertentangan antara Posita dan Petitum adalah beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur),” terang Guntur.
Baca juga:
Terdapat Kecurangan TSM, Calon Anggota DPD Papua Selatan Minta PSU
Tidak Persoalkan Perhitungan Suara, KPU Minta Permohonan Caleg DPD Papua Selatan Ditolak
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan keberatan atas kecurangan terstruktur sistematis dan masif yang secara kualitatif berpengaruh terhadap hasil pemilihan umum. Menurutnya, perolehan suara Pemohon selaku calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Daerah Pemilihan Provinsi Papua Selatan telah dirugikan dan diciderai akibat adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif akibat ulah dan perilaku penyelenggara dan pengawas pemilihan umum khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024 di daerah Pemilihan Provinsi Papua Selatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif baik yang dilakukan sebelum pemungutan suara dan penghitungan suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan