MK Jatuhkan Ketetapan Atas Permohonan Caleg Partai Gerindra Dapil Jatim VIII yang Tak Hadir Sidang
Rabu, 22 Mei 2024
| 11:10 WIB
Para pengunjung sidang menyaksikan persidangan putusan atau ketetapan melalui layar monitor ruang sidang, pada Rabu (22/05) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menjatuhkan ketetapan terhadap permohonan Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur VIII, Sigismond B.W. Notodipuro dari Partai Gerindra. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Rabu (22/5/2024). Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan ketetapan atas perkara ini menjelaskan bahwa Mahkamah telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut, namun hingga persidangan berakhir Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada Sidang Panel tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, menunjukkan tidak sungguh-sungguhnya Pemohon dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya dalam hal ini Mahkamah tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
“Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Pada permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya kejanggalan dalam proses pemilihan umum caleg DPR RI Tahun 2024 khususnya Dapil Jawa Timur VIII. Sebab pelanggaran terjadi pada setiap TPS, di antaranya Caleg Nomor Urut 10 dari Partai Gerindra seharusnya mendapatkan suara lebih banyak dan unggul di semua TPS. Faktanya, saat penetapan suara yang didapat tidak sesuai dan jauh berbeda dengan hasil sebenarnya.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.