JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Papua Selatan yang dimohonkan oleh Dayana, pada Rabu (22/5/2024). Sidang pengucapan Putusan Nomor 11-35/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Dayana adalah caleg DPD Nomor Urut 5 Dapil Papua Selatan.
“Amar putusan mengadili, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum permohonan disebabkan petitum permohonan Pemohon yang memohon untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 telah termyata tanpa menyebutkan kata "sepanjang” sebagaimana dimaksudkan pada Dapil yang didalikan in casu Papua Selatan.
Di samping itu, sambung Guntur, permohonan Pemohon juga tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan dan diumumkan Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur).
Baca juga:
Suara Dikurangi, Calon Anggota DPD Papua Selatan Gugat KPU ke MK
Salah Provinsi yang Didalilkan, KPU Minta Tolak Permohonan Caleg DPD Provinsi Papua Selatan
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan, perolehan suara Pemohon sebagaimana disebutkan dalam D.Hasil pada tingkat distrik atau kecamatan, perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 27.184 suara. Tetapi perolehan suara tersebut berbeda dengan perolehan suara menurut KPU sebagai Termohon, yakni sebanyak 2.664 suara. Hal ini menunjukkan ada perselisihan sekitar 24.520 suara. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 dan menyatakan perolehan suara menurut Termohon tidaklah benar karena tidak sesuai dengan suara Pemohon.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan