JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Daerah Pemilihan Papua Selatan, pada Rabu (22/5/2024) pagi. Sidang ketetapan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Papua Selatan, ditarik kembali,”ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan.
Dalam ketetapan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan/pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Sebelumnya, ini diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno selaku Sekretaris Umum untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan dengan objek gugatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasanya hukumnya Moh. Fahruddin menyampaikan pencabutan permohonan perkara. Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan perkara ini sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Pemohon mendalilkan telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon pada saat rekapitulasi untuk seluruh TPS dari setiap distrik pada distrik Obaa dan distrik Miyanmur. Oleh karena itu, suara pada kedua distrik tersebut harus dinolkan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan