JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Sebab, menurut Mahkamah, Pemohon tidak menyerahkan alat bukti dalam upaya menyelesaikan persoalan kehilangan suara dalam sengketa hasil pemilu yang dihadapi.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan, Pemohon menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai dengan alat bukti fisik sampai dengan batas waktu akhir pengajuan perbaikan permohonan. Pemohon baru menyerahkan alat bukti pada sidang pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024.
Menurut Mahkamah, pengajuan Permohonan Pemohon dengan hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti yang mendukung permohonan menyebabkan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023. Dengan demikian, Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun oleh karena pengajuan Permohonan Pemohon sampai batas waktu perbaikan tidak dilengkapi dengan alat bukti fisik, sehingga Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan. Oleh karena itu, pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” kata Arsul.
Baca juga:
PKB Sebut Perolehan Suaranya untuk DPRD Halmahera Utara Hilang
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan perbedaan selisih penghitungan suara antara Pemohon dan Termohon (KPU) yang merugikan PKB dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya Pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara PKB di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara.
Pengurangan suara tersebut karena Termohon diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Form D Hasil Kabupaten. Sementara, menurut Termohon berdasarkan form D hasil Kabupaten untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil III perolehan suara PKB adalah 2.091 suara, sedangkan menurut Pemohon berdasarkan Formulir C-Hasil Plano, Formulir C-Hasil Salinan, dan Formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB adalah 2.092 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Halmahera Utara, terjadi pengurangan satu suara Pemohon.
Baca juga:
KPU Bantah Kurangi 1 Suara PKB Pemilu DPRD Halmahera Utara Dapil 3
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.