JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk pengisian Calon Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil 8. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 41-01-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, setelah Mahkamah mencermati permohonan didapati dalam posita terdapat selisih 1.213 suara, namun terhadap selisih tersebut tidak diuraikan lebih lanjut secara jelas dan tegas atas hilang atau berkurangnya suara pada tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau rekapitulasi tingkat nasional. Selain itu, sambung Saldi, Pemohon juga tidak menjelaskan selisih perolehan suara di masing-masing tempat yang dimaksudkan tersebut.
Kemudian berkenaan adanya penambahan perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di 5 Kecamatan, yakni Pujut, Jonggat, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Praya Timur sejumlah kurang lebih 400 suara dengan rincian di Kecamatan Jonggat sebanyak 11 Desa yang tersebar di 50 TPS, Kecamatan Praya Barat Daya sebanyak 3 Desa yang terbesar di 3 TPS, Kecamatan Praya Barat terdapat 4 Desa yang tersebar di 6 TPS, Kecamatan Praya Timur sebanyak 2 Desa yang terdiri dari 3 TPS, Kecamatan Pujut sebanyak 1 Desa yang terdiri dari 1 TPS. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memberikan uraian lebih lanjut secara jelas dan rinci penambahan perolehan suara PKB yang dimaksudkan itu.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah mendapati pada alasan-alasan Pemohon tidak memenuhi ketentuan formil suatu permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 PMK 2/2023. Oleh karena itu, jelas Saldi, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur beralasan menurut hukum.
“Mengadili, Dalam Eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Partai NasDem Klaim Raih Kursi Ketujuh Dapil NTB 8
Pada Sidang Pendahuluan pada Kamis (2/5/2024), Pemohon menyebutkan saat rekapilutulasi di tingkat Kabupaten Lombok Tengah pencermatan tidak dilakukan dengan disaksikan oleh semua saksi partai yang hadir. Proses pencermatan hanya dilakukan PPK Kecamatan Jonggat secara sepihak, akibatnya Pemohon kehilangan 375 suara. Hal ini berakibat pula pada bergesernya Pemohon ke urutan ke-8 setelah kursi terakhir yang diperoleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena suara Pemohon turun menjadi 19.429 suara dari yang seharusnya 20.642 suara. Permasalahan utama terjadi akibat adanya penambahan perolehan suara PKB di lima kecamatan, yakni Kecamatan Pujut, Jonggat, Praya Barat, Praya Barat Daya, dan Praya Timur. Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi NTB di Dapil NTB 8, yaitu NasDem memperoleh 20.642 suara dan memperoleh kursi ke-7.
Baca juga:
KPU Laksanakan Rekomendasi Bawaslu di Dapil NTB 8
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.