JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil 1 yang dimohonkan Partai Demokrat tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Partai Demokrat tidak secara jelas dalam mendalilkan selisih suara dengan Partai Hanura.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, Pemohon tidak konsisten menyebut lokasi penambahan suara Pihak Terkait yaitu Partai Hanura. Pemohon menyebut salah satu lokasi penambahan suara Partai Hanura adalah di TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak atau tanpa kata “Dalam”. Kemudian, Pemohon menyebut lokasi penambahan suara Partai Hanura di TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak. Pemohon menyebut TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat atau menggunakan frasa “Kelurahan Sungai Jawi Luar”.
Daniel mengatakan, petitum angka 2 yang dimohonkan Pemohon adalah tidak tepat karena meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 hanya sepanjang perolehan suara Partai Hanura, sedangkan petitum angka 3 meminta penetapan perolehan suara yang benar untuk Partai Demokrat dan Partai Hanura, sehingga petitum angka 2 dan angka 3 mengandung kontradiksi. Terlebih lagi, rincian yang tercantum dalam petitum angka 2 huruf a sampai dengan huruf g adalah tidak sesuai dengan maksud yang dikehendaki dalam alasan-alasan permohonan (posita) yang menyoal terjadinya penambahan suara Pihak Terkait di TPS 75 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan, TPS 07 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, TPS 116 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat [sic!], TPS 65 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara, dan pengurangan suara Pemohon di TPS 80 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, sehingga tidak termasuk “a. Dapil Kalimantan Barat 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat”.
“Karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, petitum yang demikian adalah tidak dapat dibenarkan,” kata Daniel.
Baca juga:
Selisih 1 Suara dengan Hanura, Demokrat Ajukan PHPU DPRD Kalimantan Barat Dapil 1
KPU Bantah Tambah Suara Hanura Untuk Pemilu DPRD Kalbar Dapil 1
Pemohon menyebutkan terjadi penambahan suara yang dilakukan Termohon (KPU) untuk Partai Hanura di lima TPS yaitu TPS 75 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan; TPS 07 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat; TPS 116 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat; TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Barat; TPS 65 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara; dan TPS 80 Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara. Seharusnya perolehan suara milik Partai Hanura adalah 27.924 suara, tetapi ditetapkan Termohon menjadi sebesar 27.930 suara.
Sementara, terjadi pengurangan satu suara Partai Demokrat yang terjadi di TPS 80 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Akibat pengurangan satu suara tersebut, maka perolehan suara Partai Demokrat menjadi sebesar 27.928 suara. Pemohon telah mengajukan surat kejadian khusus dan/atau keberatan ke KPU untuk Dapil 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan