Permohonan Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Deli Serdang 4 Tidak Dapat Diterima
Rabu, 22 Mei 2024
| 01:35 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar Sidang Pengucapan Putusan Nomor Perkara 207-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Dapil DELI SERDANG 4 Tahun 2024. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (21/5/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 207-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang dimohonkan oleh Mangandar Marpaung, Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai Gerindra mempermasalahkan perolehan suara di Dapil Deli Serdang 4.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.
MK dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyebut permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidakjelasan Permohonan Pemohon antara posita dengan petitum. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai Permohonan Pemohon kabur beralasan menurut hukum. “Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kabur (obscuur),” tegas Daniel.
Baca juga:
Sengketa Caleg Partai Gerindra di Dapil Deli Serdang 4
Tak Ada Satupun Keberatan, KPU Bantah Dalil Perseorangan Partai Gerindra Dapil Deli Serdang
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan perolehan suara untuk Suriani seharusnya 5.179 suara, sementara Pemohon seharusnya memperoleh 6.173 suara. Namun, KPU (Termohon) justru menambahkan sebanyak 1.180 suara kepada Suriani. Selisih perolehan suara menurut Pemohon disebabkan adanya pegeseran atau perubahan perolehan suara Partai Gerindra dan suara calon anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Partai Gerindra dalam rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Kutalimbaru. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan