JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Kota Medan Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra pada Selasa (15/4/2024). Perkara Nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dinyatakan tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah MK menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut disebabkan karena terdapat ketidakjelasan jumlah suara yang benar menurut Pemohon dalam petitum yang dimohonkan untuk ditetapkan Mahkamah.
“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Pihak Terkait sepanjang Permohonan Pemohon kabur beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon kabur (obscuur),” terang Guntur.
Baca juga:
Suara Pindah ke PKB, Partai Gerindra Minta MK Batalkan Putusan KPU
Tak Ada Keberatan Saksi Pemohon, KPU Bantah Dalil Partai Gerindra
Sebelumnya, Partai Gerindra mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan perolehan kursi anggota DPRD Kota Medan. Menurut Pemohon, terjadi karena adanya perselisihan perolehan suara dalam permohonan untuk perhitungan perolehan kursi yang ke-12 atau kursi terakhir pengisian anggota DPRD Kota Medan, Daerah Pemilihan Kota Medan III Kecamatan Medan Timur antara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan