JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 138-01-05-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Dharmasraya Daerah Pemilihan (Dapil) 1 tidak dapat diterima. Sebab, menurut Mahkamah, Partai Golongan Karya (Golkar) selaku Pemohon tidak dapat menjelaskan kesalahan penghitungan perolehan suara sebagaimana yang didalilkan.
Daniel menjelaskan, Pemohon mempersoalkan penetapan perolehan suara pada Dapil Dharmasraya 1 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Dharmasraya. Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyajikan tabel persandingan perolehan suara menurut Termohon dan menurut Pemohon. Namun, dalam uraian pokok permohonan tidak terdapat penjelasan tentang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon dan penghitungan yang benar menurut Pemohon.
“Bahkan, tabel persandingan perolehan suara yang termuat dalam Permohonan Pemohon tidak menunjukkan adanya perbedaan hasil perolehan suara menurut Termohon dan menurut Pemohon sebab tabel tersebut menampilkan jumlah perolehan suara yang sama antara perolehan suara menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam tabel persandingan suara dimaksud, Pemohon juga mencantumkan adanya selisih 24 suara, tetapi tanpa disertai dengan penjelasan tentang penyebab ataupun sumber terjadinya selisih jumlah suara dimaksud. Selain itu, uraian Pemohon dalam posita permohonan mendalilkan adanya empat orang pemilih yang berdomisili di luar Kabupaten Dharmasraya yang menggunakan hak pilihnya pada TPS 21 Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Baca juga:
Partai NasDem Dalilkan Pengurangan Suara di Dapil Dharmasraya 1
KPU: Demokrat Tak Jelaskan Selisih Suara Pemilu DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 1
Lebih lanjut, setelah dicermati secara saksama telah ternyata bahwa Pemohon pada pokoknya mempermasalahkan adanya selisih perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil Dharmasraya 1 yang disebabkan adanya pemilih yang tidak berhak memilih di TPS 21 Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung. Namun terhadap hal tersebut, petitum permohonan telah ternyata memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tanpa menyebutkan kata “sepanjang” yang dimaksudkan adalah Dapil yang didalilkan yaitu in casu Dharmasraya 1.
Dengan petitum demikian, menurut Mahkamah selain tidak bersesuaian dengan posita permohonan, petitum yang tidak mencantumkan kata “sepanjang” dapil yang dipersoalkan juga menjadi petitum yang tidak logis karena jika dikabulkan -quod non- berakibat pada batalnya seluruh penetapan hasil pemilihan umum sebagaimana yang secara keseluruhan termuat dalam Keputusan KPU 360/2024. Di samping itu, permohonan Pemohon juga tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan dan diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon.
“Karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur),” kata Daniel.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan