JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Garuda dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan 7, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, setalah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, dalam pokok permohonan Pemohon pada halaman 6 sampai dengan halaman 12, Mahkamah tidak menemukan dalil Pemohon mengenai perbandingan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon. Artinya, pokok permohonan Pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
Selanjutnya, dalam permohonan, Pemohon juga mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran administrasi Pemilu (tata cara pemungutan dan penghitungan suara) di Dapil 7 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, di 5 (lima) TPS. Pemohon juga mendalilkan adanya pemilih di luar Dapil 7 yang menggunakan hak pilihnya pada surat suara DPRD Kabupaten dan adanya penggelembungan atau pemindahan suara ke Calon No. 7 atas nama Ismail dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lampung Selatan 7.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon apabila kecurangan atau dugaan pelanggaran tersebut tidak terjadi. Akibatnya, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur.
Baca juga:
Dalilkan Pelanggaran Administratif, Partai Garuda Minta KPU Lakukan PSU di Dapil Lampung Selatan 7
Tidak Penuhi Syarat PSU, KPU Minta Permohonan PPP Ditolak
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi Pemilu di Dapil Kabupaten Lampung Selatan 7 yang berkaitan dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di 5 TPS, antara lain TPS 23 Desa Rangai, TPS 13 Desa Pardasuka, TPS 01 Desa Sidomekar, TPS 02 Desa Sidomekar, dan TPS 05 Desa Sidomekar.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina