JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Daerah Pemilihan Bandar Lampung 3, pengisian calon anggota DPRD Kota Metro, Daerah Pemilihan Metro 3, dan pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Daerah Pemilihan Lampung Barat 2, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena Petitum permohonan pemohon kabur atau tidak jelas. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan petitum permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait I Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Partai Gerindra Minta KPU Koreksi Rekapitulasi Hasil Pileg di Dapil Lampung Barat 2
KPU Bantah Dalil Partai Gerindra di Dapil Lampung Barat 2
Setelah Mahkamah mempelajari petitum permohonan Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa petitum angka 3 memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara partai politik ditambah dengan hasil pemungutan suara ulang. Petitum permohonan yang demikian, menurut Mahkamah, adalah dua petitum yang tidak lazim dan bertentangan satu sama lain, karena di satu sisi Mahkamah diminta untuk menetapkan suara partai politik sementara di sisi lain diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang. Dalam batas penalaran yang wajar, kedua petitum tersebut karena diuraikan secara kumulatif tidak dapat dipertimbangkan sebagai rangkaian petitum permohonan yang jelas, karena apabila petitum yang satu dikabulkan akan bertentangan dengan petitum yang lain karena kedua petitum tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Rangkaian petitum demikian telah menjadikan permohonan tidak jelas atau kabur.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya selisih antara Pemohon dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil Bandar Lampung 3. Menurut Pemohon suara PKS seharusnya adalah 16.440, akan tetapi oleh Termohon ditetapkan 16.697 suara. Sementara itu, untuk Pemohon seharusnya memiliki 16.490 suara, akan tetapi ditetapkan Termohon sebanyak 16.524 suara. Pemohon menduga bahwa selisih perolehan suara disebabkan oleh pemilih yang menggunakan Formulir Model C.Pemberitahuan (undangan memilih) milik orang lain, yang terjadi di TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya bentuk kecurangan berupa politik uang, yaitu pembagian uang kepada pemilih di lingkup TPS 01 dan TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina