JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Julianus Agimbau calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya 3 nomor urut 8 dari Partai Nasdem, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 126-02-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sidang Pengucapan Putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan. Setelah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Mahkamah menemukan bahwa Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem.
“Pemohon tidak menyebutkan adanya surat persetujuan dari partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan sebagai perseorangan calon anggota legislatif. Setelah Mahkamah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima Mahkamah beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Pemohon melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga:
Peroleh Nol Suara, Caleg Nasdem Duga Suaranya Dihilangkan Anggota PPD Kabupaten Intan Jaya
KPU Bantah Dalil Peroleh Nol Suara Bagi Caleg Nasdem di Dapil Intan Jaya 3
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut Pemohon. Menurut Pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, seharusnya Perolehan suara Pemohon adalah 3.528 suara, namun sesuai hasil yang ditetapkan oleh Termohon, suara Pemohon adalah nol. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina