Permohonan Partai Gerindra untuk Dapil Labuhanbatu Utara Gugur
Selasa, 21 Mei 2024
| 23:36 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar Sidang Pengucapan Putusan Nomor Perkara 211-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, permohonan PHPU untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Labuhanbatu Utara 2 gugur. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (21/5/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Labuhanbatu Utara 2 gugur. Putusan Nomor 211-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh Maulidi Azizi yang merupakan saksi dari Partai Gerindra.
“Menyatakan Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam ketetapan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo. “Dengan demikian, Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” tegas Guntur.
Sebelumnya Perkara Nomor 211-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan oleh Maulidi Azizi yang merupakan saksi dari Partai Gerindra. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran Pemilu di Kecamatan Kualuh Hilir Desa Tanjung Mangedar dan Sei Apung. Untuk itu, para Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan