Kabur, Permohonan Calon Anggota DPD Kalimantan Utara Tidak Dapat Diterima
Selasa, 21 Mei 2024
| 23:25 WIB
Kuasa Hukum Pemohon hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor Perkara 08-24/PHPU.DPD-XXII/2024 PHPU Anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024.
Sidang ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (21/5/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan yang diajukan oleh Sri Sulartiningsih, calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara nomor urut 15, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 08-24/PHPU.DPD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan pemohon tidak jelas atau kabur, Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, meskipun permohonan telah menguraikan adanya selisih suara yang ada pada 2 (dua) calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara, Pemohon belum memberikan penjelasan secara spesifik di TPS mana yang menjadi locus dari C Plano yang Pemohon sebutkan dalam permohonannya.
Baca juga:
Ada Penambahan Suara Bagi Calon Lain, Calon Anggota DPD Kalimantan Utara Mengadu ke MK
KPU: Caleg DPD Kalimantan Utara Salah Bandingkan Data
Dalam pertimbangan Mahkamah, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, oleh karena Pemohon tidak dapat menguraikan dalil yang ada permohonannya dengan jelas dan tidak menjelaskan signifikansi dari suara kedua Calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana didalilkan terhadap suara yang diperoleh Pemohon, telah ternyata permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 10 ayat (4) PMK 3/2023. Oleh karena itu, permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) terhadap suara Pemohon, Abd. Djali Fatah, dan Marthin Billa. Menurut Pemohon, suara yang seharusnya diperoleh Abd. Djali Fatah adalah 3.647 suara, berbeda dari jumlah 3.649 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sedangkan, suara yang seharusnya diperoleh Marthin Billa adalah 5.313 suara, berbeda dari jumlah 5.341 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sementara itu, suara Pemohon baik menurut Pemohon ataupun Termohon adalah sebanyak 11.871 suara. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina