JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menjatuhkan ketetapan terhadap permohonan Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2, Muhammad Zamharir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (21/5/2024).
Terhadap Perkara Nomor 210-02-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Mahkamah melalui Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan dalam persidangan telah melakukan klarifikasi terkait objek yang dimohonkan berupa pembatalan Keputusan KPU Nomor 290 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Mataram Tahun 2024 tertanggal 3 Maret 2024.
Atas fakta tersebut, RPH pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan objek permohonan Pemohon bukan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional sebagaimana ketentuan Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023. Sehingga permohonan Pemohon bukan kewenangan Mahkamah. “Menetapkan, menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan.
Saat Sidang Pendahuluan pada Kamis (2/5/2024) lalu, Pemohon mencatat dalam penyelenggaraan pemilu banyak ditemukan permasalahan, di antaranya oleh Bawaslu ditemukan 19 masalah pada pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024, di antaranya terbagi pada 13 permasalahan pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara. Beberapa di antaranya, sambung Najamuddin (kuasa hukum Pemohon), pada 11.233 TPS yang didapati pada Sirekap tidak dapat diakses. Kemudian pada 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.Hasil Salinan dan terdapat pula Model C.Hasil Salinan yang berbeda diberikan kepada saksi. Menurut Pemohon, telah terang benderang terjadi kelalaian dan kekeliruan yang disengaja PPK Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang kemudian menjadi hal yang ditetapkan oleh Rapat Pleno KPU Kota Mataram. Dengan dmeikian, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024; menyatakan perolehan suara yang benar Pemohon sebesar 3.984 suara dan PKS memperoleh 3.981 suara; memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Baca Juga: Ketidaksinkronan Penggunaan Hak Pilih 3 TPS Kel. Babakan Dapil Kota Mataram 8
Penulis : Sri Pujianti