JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 135-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DRPD Kota Tangerang Selatan daerah pemilihan (dapil) 2 tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) R Ida Dariyah ini tidak bersesuaian atau kontradiktif antara posita permohonan dan petitum.
“Dalam posita Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai argumentasi yang melatarbelakangi Pemohon sampai pada kesimpulan dimohonkannya pemungutan suara ulang hanya pada Dapil Kota Tangerang Selatan 2,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Guntur menjelaskan, Pemohon pada pokoknya mempermasalahkan keterlambatan penetapan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kota Tengerang Selatan Tahun 2024 bertanggal 6 Maret 2024 maupun Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan bertanggal 17 Maret 2024. Seharusnya, keputusan tersebut ditetapkan selambat-lambatnya pada 5 Maret 2024 atau paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara, sehingga menurut Pemohon keputusan tersebut adalah cacat hukum. Karena itu, menurut Pemohon, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang untuk pemilihan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Dapil Kota Tangerang Selatan 2 juga cacat hukum karena didasarkan pada produk hukum yang cacat hukum.
Namun demikian, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama Permohonan Pemohon ternyata tidak bersesuaian (kontradiktif) antara posita dengan petitum permohonan. Sebab, jika yang didalilkan adalah cacat hukum Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan 284/2024 dan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan 287/2024 yang berakibat pada cacat hukum Keputusan KPU 360/2024, maka seharusnya Pemohon memohon agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Dapil DPRD Kota Tangerang Selatan, bukan hanya untuk Dapil Kota Tangerang Selatan 2.
Terlebih, dalam posita, Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai argumentasi yang melatarbelakangi Pemohon sampai pada kesimpulan dimohonkannya pemungutan suara ulang hanya pada Dapil Kota Tangerang Selatan 2. Di samping itu, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan, Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
“Karena Permohonan Pemohon terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum dan tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai pada posita, serta tidak memuat kesalahan penghitungan suara hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, dan tidak memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Permohonan Pemohon kabur sebagaimana eksepsi Termohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur),” jelas Guntur.
Baca juga:
Caleg Hanura Sebut Keputusan KPU Cacat Hukum, Minta PSU Pemilihan DPRD Kota Tangerang Selatan Dapil 2
KPU: Rekapitulasi Hasil Tingkat Kota Tangsel Sesuai Aturan
Dalam amar putusannya, dalam eksepsi, Mahkamah menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon serta mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Mahkamah memutus perkara tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan. menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan