JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menyebutkan dan menjelaskan secara spesifik tempat (locus) terjadinya perpindahan suara sebagaimana dalil Pemohon, apakah perpindahan suara tersebut terjadi di tingkat kabupaten/kota, di tingkat kecamatan, di tingkat kelurahan/desa dan/atau di tingkat TPS. Selain itu, menurut Mahkamah, Pemohon juga tidak dapat menjelasakan secara rinci mengenai bagaimana terjadinya peristiwa perpindahan perolehan suara tersebut memengaruhi pengisian anggota DPR RI tahun 2024 untuk Pemohon.
Baca juga:
Suara Dialihkan ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah, PPP Mengadu ke MK
KPU Sebut Tak Ada Pengurangan Suara PPP di Dapil Sulawesi Tengah
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa meskipun Pemohon telah menyerahkan bukti dan bukti tambahan kepada Mahkamah, yang masing-masing telah disahkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 3 Mei 2024 dan 14 Mei 2024, seluruh bukti tersebut tidak dirujuk dalam posita permohonan Pemohon untuk menguatkan dalil-dalilnya. Pemohon tidak mampu menjelaskan secara rinci dalil-dalil permohonannya, menyebabkan tidak adanya kesesuaian dan kebenaran antara posita, petitum, dan bukti yang diajukan. Akibatnya, permohonan Pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur.
“Bahwa meskipun Pemohon telah menyerahkan bukti dan bukti tambahan kepada Mahkamah sebagaimana dimuat pada bagian duduk perkara, dan terhadap bukti tersebut telah disahkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum masing-masing pada tanggal 3 Mei 2024 dan tanggal 14 Mei 2024, namun keseluruhan bukti tersebut tidak satupun dirujuk dalam posita permohonan Pemohon untuk menguatkan dalil-dalil permohonan Pemohon, dikarenakan Pemohon tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai dalil-dalil permohonannya. Hal ini menyebabkan antara posita, petitum dan bukti yang diajukan oleh Pemohon untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, menjadi tidak dapat dinilai dan dipertimbangkan kesesuaian dan kebenarannya,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara sebanyak 5.958 suara antara Pemohon dan Partai Garuda. Menurut Pemohon, Partai Garuda seharusnya hanya memperoleh 136 suara, namun Termohon telah menetapkan jumlah suara sebanyak 6.094. Sebaliknya, Pemohon yang seharusnya mendapatkan 34.304 suara, hanya ditetapkan oleh Termohon sebanyak 28.346 suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina