JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PHPU Anggota DPD) Provinsi Riau Tahun 2024 yang diajukan oleh Alpasirin. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 07-04/PHPU.DPD-XXII/2024 digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menyatakan telah ternyata Pemohon mempermasalahkan mengenai adanya tanda tangan palsu yang ditandatangani terhadap saksi-saksi Pemohon pada C Hasil Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru, namun Pemohon menjelaskan bahwasanya Pemohon tidak pernah mengutus atau meminta kepada siapapun untuk menjadi saksi di TPS Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru.
“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah Konstitusi menyatakan eksepsi Termohon adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian menurut Mahkamah Permohonan Pemohon adalah kabur,”ujar Guntur.
Baca juga:
Banyaknya Tanda Tangan Palsu, Calon Senator Minta Pemilihan Suara Ulang Dua Kabupaten di Provinsi Riau
KPU: Tidak Ada Bukti Soal Pemalsuan Tanda Tangan di Pekanbaru dan Pelawan
Sebelumnya, Pemohon menyebut alasan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah karena banyaknya tanda tangan palsu yang ditandatangani terhadap saksi-saksi pemohon pada C Hasil yang terdiri dari 2 (dua) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau. Menurut Pemohon, terdapat 2 (dua) Kabupaten/Kota Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga memiliki C-Hasil palsu, antara lain kabupaten Pelalawan terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan dan 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan