JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Lampung I dan Lampung II, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai ditahap mana terjadinya kesalahan penghitungan yang didalilkan yang kemudian ditetapkan oleh Termohon. Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci bagaimana terjadinya perpindahan suara Pemohon ke partai politik lainnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah terjadi ketidakjelasan di dalam permohonan Pemohon yang menjadikan permohonan Pemohon kabur.
Baca juga:
PPP dan Partai Garuda Berebut Kursi DPR RI Dapil Lampung I dan II
KPU Sebut Tidak Ada Perpindahan Suara PPP di Lampung I dan II
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara Pemohon dengan Partai Garuda di Dapil Lampung I dan Lampung II Provinsi Lampung. Menurut Pemohon, Partai Garuda seyogyanya memperoleh 146 suara untuk Dapil Lampung I dan 205 suara untuk Dapil Lampung II. Namun menurut Termohon, Partai Garuda memperoleh 7.161 suara untuk Dapil Lampung I dan 6.860 suara untuk Dapil Lampung II. Di sisi lain, suara Pemohon untuk Lampung I seharusnya 61.513 suara dan 21.206 suara untuk Lampung II. Namun oleh Termohon ditetapkan 54.498 suara untuk Lampung I dan 14.551 untuk Lampung II. Dengan demikian terdapat selisih 7.015 suara untuk Lampung I dan 6.655 untuk Lampung II antara Pemohon dan Partai Garuda.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina