JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara 56-01-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 di Provinsi Papua tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) selaku Pemohon tidak konsisten dalam menguraikan posita permohonan dan petitum mengenai perselisihan hasil pemilu yang menyebabkan Gelora berada di urutan terakhir dan tidak memperoleh kursi DPRD Kabupaten Sarmi.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, telah terang adanya ketidakkonsistenan terkait dalil perolehan suara untuk PAN sebagai Pihak Terkait, baik dalam posita maupun petitum. Bahkan terdapat pula ketidakkonsistenan antarposita dalam permohonan a quo sehingga permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum dan Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
Baca Juga:
Gagal Dapat Kursi, Gelora Ajukan PHPU DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 1
KPU Bantah Tambah Suara PAN dan Demokrat Untuk Pemilu DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 1
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon menyebutkan, berdasarkan bukti salinan C Hasil, Gelora memperoleh 533 suara, sedangkan Termohon menetapkan Gelora mendapatkan 532 suara. Selisih satu suara itu yang merugikan Pemohon, padahal seharusnya Gelora berada di peringkat ketujuh dan mendapatkan kursi ketujuh atau kursi terakhir DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 1. Sementara, terjadi penambahan suara kepada PAN sebanyak lima suara dan Partai Demokrat sebesar enam suara. Pemohon sudah membuat aduan ke Bawaslu Provinsi Papua dan dinyatakan KPU terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif. Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Parta Gelora untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 1 sebagai berikut: PBB 1.108 suara; Partai Nasdem 822 suara; PKB 717 suara; PKS 661 suara; PDIP 590 suara; Partai Gelora 533 suara; serta PAN 529 suara.
Penulis: Mimi Kartika (NL)