Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPU DPR) yang diajukan dua calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Nagan Raya dari Partai Aceh, yaitu TR Muhibuddin dan Abdul Rahman. Sidang pengucapan Putusan Nomor 18-02-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Sembilan hakim konstitusi di Gedung 1 MK pada hari Selasa (21/05/2024).
Menurut Mahkamah pokok persoalan yang didalilkan oleh Pemohon bukanlah persoalan perolehan suara perseorangan calon anggota legislatif dalam internal partai politik sebagaimana mestinya permohonan yang diajukan oleh perseorangan. Pemohon justru mempersoalkan perolehan suara antar partai politik yakni partai politik Pemohon, dalam hal ii Partai Aceh dengan PPP. Pemohon juga tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara yang diperoleh oleh partainya yang diakui sama dengan yang ditentukan dengan Termohon. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keputusan KPU terkait perkara a quo.
Dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada 30 April 2024, Pemohon melalui kuasa hukumnya mengubah identitas dari perseorangan yang terdiri dari dua orang calon legislatif menjadi diajukan oleh Partai Politik Partai Aceh.
Menurut Mahkamah, telah terjadi ketidakkosnistenan para Pemohon dalam mengidentifikasi dirinya sendiri dalam Permohonan yang membuat Permohonan a quo menjadi saling tidak berkesesuaian dengan identitas para Pemohon. Selain itu, Perubahan identitas dalam Permohonan merupakan perubahan mayor.
“Amar Putusan mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi TErmohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur, menolak eksepsi termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Baca juga:
Identitas Pemohon PHPU DPRK Nagan Raya Inkonsisten
Partai Aceh Berebut Kursi dengan PPP di Nagan Raya 2
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.