JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 181-02-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) 5 tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, perkara yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 2, Robert Ortisan Rumi ini melewati batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu di MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, permohonan perkara ini diajukan pada 22 April 2024 pukul 11.59 WIB sehingga telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang MK, Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, Pasal 7 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional diumumkan pada 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sehingga batas akhir 3 x 24 jam berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
“Maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” kata Arsul. Dengan demikian, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon atau KPU berkenaan dengan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Gagal Dapat Kursi, Caleg Gerindra Ajukan PHPU DPRP Dapil 5
KPU Bantah Kurangi Suara Caleg DPRD Gerindra Dapil Papua 5
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon menyebut terjadi pengurangan atas perolehan suaranya pada penghitungan tingkat Kabupaten Mamberamo Raya yang dilakukan Termohon sebagaimana tercantum dalam D Hasil Kabupaten Mamberamo Raya. Perolehan suara Robert seharusnya 4.168 suara di Dapil 5, tetapi sebanyak 2.523 suara dikurangi dengan dialihkan ke caleg lain di partai lain.
Pemohon memerinci, 500 suara dialihkan kepada Caleg Partai Nasdem Yakobus Britay dan 2.023 suara untuk Caleg Partai Demokrat Keven Tatouw pada pemilu DPRD Provinsi Papua Dapil 5 Kabupaten Mamberamo Raya. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang 21 TPS di enam Desa pada Kecamatan Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya Dapil 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua di Dapil 5 sebagai berikut: Robert Ortisan Rumi 4.168 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang khusus untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Papua pada Dapil Papua 5 di seluruh TPS-TPS yang ada di Kecamatan Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya.
Penulis: Mimi Kartika (NL)