JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 178-01-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Papua Dapil 1, 4, dan 5 serta DPRD Kabupaten Keerom Dapil 1. Menurut Mahkamah, perkara yang dimohonkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini tidak menjelaskan secara lebih rinci mengenai perselisihan hasil pemilu legislatif tersebut sehingga permohonan menjadi kabur.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pemohon mempermasalahkan perolehan suara pada Dapil Papua 1, Dapil Papua 4, dan Dapil Papua 5 untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta Dapil Keerom 1 untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Kabupaten Keerom. Mahkamah menemukan petitum Pemohon khususnya pada petitum angka 2 yang memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional sepanjang Dapil Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan untuk pengisian calon anggota DPR. Petitum demikian bertentangan dengan posita permohonan yang mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK Kabupaten Keerom di Provinsi Papua.
“Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian antara yang didalilkan dalam posita dengan yang dimohonkan dalam petitum,” kata Ridwan.
Berdasarkan pada pertimbangan hukum di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon atau KPU berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Suara Gerindra Berkurang di Dapil I Provinsi Papua
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan terdapat selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara Gerindra di Dapil 1 Provinsi Papua sebanyak 5.446 suara. Pengurangan suara tersebut karena penetapan hasil oleh Termohon tidak mendasarkan pada perolehan suara Gerindra berdasarkan D Hasil Kota Jayapura.
Perolehan suara Gerindra juga berkurang di Distrik Abepura Kota Jayapura sebanyak 4.935 suara. Selisih suara tersebut karena Termohon mengabaikan keberatan dari Pemohon atas perolehan suara Partai Golkar di Distrik Abepura sebagaimana formulir keberatan yang Pemohon ajukan.
Perolehan suara Pemohon juga berkurang pada Distrik Heram Kota Jayapura sebanyak 2.746 suara, Distrik Muaratami Kota Jayapura sebanyak 1.869 suara. Pengurangan perolehan suara Pemohon telah beralih ke Partai Golkar sebanyak 5.446 suara.
Baca juga:
KPU Bantah Kurangi Suara Gerindra di Dapil Provinsi Papua I
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.