JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 167-01-09-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Papua yang diajukan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, perkara yang dimohonkan PKN ini tidak menjelaskan secara lebih rinci mengenai dalil-dalil yang diajukan mengenai pengurangan perolehan suaranya maupun penambahan suara partai lain, sehingga permohonan menjadi kabur.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, untuk pengisian calon anggota DPRP Papua Daerah Pemilihan Papua 6, pada pokoknya Pemohon mendalilkan telah terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 2.688 suara dan penambahan suara bagi Partai Perindo sebanyak 1.643 suara yang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik Yapen Selatan. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah tidak menemukan uraian lebih lanjut dalam posita permohonan.
Sekalipun Pemohon mendalikan perselisihan tersebut terjadi pada rekapitulasi suara di tingkat Distrik Yapen Selatan, Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas locus perselisihan suara dimaksud dengan merujuk pada TPS mana saja yang mengalami perubahan suara pada saat rekapitulasi di tingkat distrik. Jika dicermati dalil permohonan Pemohon, terdapat perbedaan suara antara pengurangan yang dialami Pemohon yaitu 2.698 suara dan penambahan suara partai lain in casu Perindo yaitu 1.643 suara, sehingga terjadi selisih sebanyak 1.055 suara yang tidak dijelaskan dan diketahui asalnya, sedangkan Pemohon tidak mempersoalkan suara sah pada rekapitulasi di tingkat distrik.
Begitu pula dengan pengisian calon anggota DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen dapil 1. Mahkamah tidak menemukan uraian lebih lanjut dalam posita permohonan Pemohon. Selain itu, petitum Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kola di beberapa daerah pemilihan, Mahkamah menjadi sulit untuk memahami maksud petitum dimaksud, karena dalam permohonan a quo Pemohon sama sekali tidak mempersoalkan pengisian keanggotaan DPR. Namun, tiba-tiba dalam petitum memohon pula untuk pengisian keanggotaan DPR.
“Berdasarkan pada pertimbangan hukum di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” kata Saldi.
Baca juga:
Suara PKN Berkurang Saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Yapen Selatan Papua
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan terjadi pengurangan suara PKN saat rekapitulasi di Distrik Yapen Selatan sebanyak 1.643 suara. Pemohon mengeklaim memperoleh 3.474 suara, tetapi KPU menetapkan PKN mendapatkan 776 suara. Sementara, terjadi penambahan suara Partai Perindo sebanyak 1.643 suara. Pemohon menyebut Perindo seharusnya mendapatkan 1.254 suara bukan sebagaimana ditetapkan KPU sebanyak 2.897 suara.
Baca juga:
KPU Sebut Permohonan PKN Untuk PHPU di Papua Tidak Jelas
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.