JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima dalil dugaan perpindahan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda di daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum bahwa locus yang dicantumkan dalam permohonan berbeda, yakni Dapil Kalimantan Timur dan Jawa Tengah III. Akibatnya menjadikan permohonan tersebut tidak hanya sulit dipahami, tetapi juga berakibat pada permohonan Pemohon menjadi kabur. Pada perbaikan permohonan, Pemohon menyajikan perolehan suara di Dapil Kalimantan Timur, namun tidak menjelaskan perpindahan suara yang dimaksudkan. Lagi-lagi Pemohon menyebutkan kembali perpindahan suara di Dapil Jawa Tengah III. Dengan adanya fakta hukum tersebut, sambung Saldi, kekaburan permohonan menjadi nyata. Ditambah pula Pemohon tidak menyebutkan secara rinci tingkatan rekapitulasi yang terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda tersebut.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang didampingi dengan seluruh hakim konstitusi.
Baca juga:
PPP Tuding Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Dapil Kalimantan Timur
Pemohon menyebutkan praktik perpindahan perolehan suara PPP ke pihak lain ini terlihat dari persandingan perolehan suara yang dijabarkan Pemohon, yakni perolehan suara PPP versi Termohon adalah 38.578 suara dan menurut Pemohon adalah 43.639, sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon adalah 5.158 dan menurut Pemohon adalah 97 suara. Perpindahan suara secara tidak sah ini, berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional. Persoalan ini telah pula dilaporkan ke Bawaslu Provinsi pada dapil yang bersangkutan. Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PPP adalah 43.639 suara dan Partai Garuda 97 suara. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Baca juga:
Lokus Tidak Jelas, KPU Bantah Perpindahan Suara PPP di Dapil Kaltim
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.