JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Sichard Elfriets Mual, calon anggota DPRD Kota Jayapura daerah pemilihan (dapil) 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut Mahkamah, Pemohon (Sichard Elfriets Mual) tidak mendapatkan persetujuan pimpinan partai untuk mengajukan PHPU ke MK melalui jalur perseorangan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 26-02-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PSI. Ketika proses persidangan berlangsung, Mahkamah menerima surat yang pada pokoknya menyatakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PSI tidak pernah memberikan persetujuan tertulis kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan PHPU perseorangan di MK. Atas hal tersebut, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Dengan fakta tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 2/2023. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud,” jelas Ridwan.
Baca juga:
Caleg DPRD Kota Jayapura dari PSI Tuding Kehilangan Suara
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon merasa dirugikan akibat terjadi penggelembungan suara sehingga peringkatnya turun. Menurut Pemohon, perolehan suaranya unggul dengan 981 suara di tujuh kelurahan yang ada di Jayapura Selatan. Namun, suaranya hilang pada hasil pleno tingkat distrik di beberapa kelurahan sejumlah 103 suara. Penggelembungan suara justru terjadi kepada caleg nomor urut 2 atas nama Armaya Latuperisa Siregar dari 596 suara menjadi 1.180 suara. Kendati demikian, saksi yang bertugas tidak mengajukan keberatan ketika teradi perubahan pada rekapan hasil yang ada saat dibacakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Baca juga:
KPU Ungkap Keributan Saat Pleno Rekapitulasi Pemilu DPRD Kota Jayapura Dapil 1
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.