JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 154-01-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Yapen daerah pemilihan (dapil) 2. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Menurut Mahkamah, PKB (Pemohon) tidak menjelaskan secara lebih rinci mengenai dalil adanya pengurangan suara Pemohon maupun pengurangan suara partai-partai lain sehingga permohonan menjadi kabur.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Pemohon mendalilkan penambahan suara semua parpol di Distrik Anotaure, kecuali suara Pemohon. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut bagaimana penambahan dan pengurangan suara dimaksud dapat terjadi, padahal perubahan suara dimaksud menyangkut hampir semua parpol. Tidak dijelaskan bagaimana penambahan dan pengurangan suara yang didalilkan itu terjadi, dilakukan siapa dan kapan terjadinya pengurangan dan penambahan suara parpol-parpol tersebut.
Jika benar memang terjadi pengurangan dan penambahan suara parpol-parpol, maka banyak kemungkinan yang dapat menjadi penyebab, namun dengan tidak dijelaskan oleh Pemohon dalam positanya, maka dalil Pemohon hanya akan menjadi asumsi belaka. Selain itu tidak dijelaskan pula selisih suara antara Formulir C Hasil dengan Formulir D Hasil terjadi di TPS mana. Dengan demikian, menurut Mahkamah, uraian permohonan dalam posita Pemohon menjadi kabur dan sulit untuk dipahami.
Kemudian, Mahkamah juga mendapati dalam bagian posita permohonan, Pemohon meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang sedangkan dalam petitum Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, terdapat ketidaksesuaian antara yang didalilkan dalam posita dengan yang dimohonkan dalam petitum.
“Berdasarkan pada pertimbangan hukum di atas permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” jelas Arsul.
Baca juga:
KPU Bingung karena Dalil PKB Soal Pengurangan Suara Pemilu DPRD Yapen Dapil 2 Tak Jelas
PKB Persoalkan Perubahan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Yapen Dapil 2
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.